Beranda | Artikel
Hukum dan Batasan Talkin (Bag. 1)
Minggu, 20 Maret 2022

Menalkin adalah menuntun seseorang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat syahadat laa ilaaha illallah. Dalam tulisan singkat ini, kami akan menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan talkin.

Pengertian talkin

Talkin adalah seseorang menuntun dan meminta orang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat syahadat laa ilaaha illallah. Caranya, orang yang sedang berada di dekat orang yang hampir meninggal itu menyebutkan kalimat laa ilaaha illallah dengan suara lirih, namun masih bisa didengar. Sehingga orang yang hampir meninggal dunia tersebut menjadi ingat dan kemudian mengikuti dengan mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah.

Hal ini jika orang yang hampir meninggal tersebut tersebut masih mampu untuk mengucapkannya. Apabila orang yang hampir meninggal tersebut sudah sangat lemah (parah) dan tidak mampu lagi mengucapkan, orang yang ada di sisinya cukup mengucapkan kalimat syahadat tersebut di sampingnya, sehingga dia bisa mendengar ucapan kalimat laa ilaaha illallah, dan hal itu sudah mencukupi.

Sehingga, talkin itu bukanlah dengan mengucapkan kalimat syahadat berulang-ulang di sisi orang yang hampir meninggal dunia. Akan tetapi, maksud dan tujuan utama dari talkin adalah agar orang yang hampir meninggal dunia itu sendiri yang mengucapkan kalimat syahadat.

Hukum menalkin

Terkait hukum talkin, terdapat hadis yang diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakan,

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

Tuntunlah orang yang sedang di penghujung ajalnya (untuk mengatakan) laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim no. 916, 917, Abu Dawud no. 3117, At-Tirmidzi no. 976, An-Nasa’i no. 1826, dan Ibnu Majah no. 1445)

Hadis tersebut menunjukkan disyariatkannya talkin untuk orang yang hampir meninggal dunia. Yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَقِّنُوا

adalah “Ingatkanlah (tuntunlah) untuk mengucapkan laa ilaaha illallah.”

Jumhur (mayoritas) ulama memaknai kalimat perintah dalam hadis ini sebagai perintah anjuran (sunah), sebagaimana yang disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dan selain beliau. Akan tetapi, zahir hadis menunjukkan hukum wajib, karena inilah hukum asal dari adanya perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan tidak ada dalil yang memalingkannya dari hukum wajib. Oleh karena itu, Asy-Syaukani rahimahullah berkata setelah menyebutkan pendapat ulama yang mengatakan sunah, “Akan tetapi hendaknya dipertimbangkan apa indikasi yang memalingkan dari hukum wajib?” (Nailul Authar, 4: 23)

Baca Juga: Beriman terhadap Datangnya Kematian

Kapan menalkin?

Talkin disyariatkan ketika seseorang itu dekat dengan kematian, atau ketika seseorang dalam kondisi sakit parah yang diyakini hampir meninggal dunia, atau disebut juga ketika dalam kondisi ikhtizhar.

Yang dimaksud dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

مَوْتَاكُمْ

adalah orang yang hampir meninggal dunia, bukan orang yang sudah meninggal dunia. Adapun menalkin orang setelah meninggal dunia, apalagi setelah orang tersebut dimakamkan, perbuatan semacam ini tidak memiliki tuntunan dari syariat.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Yang dimaksud dengan ‘mautaakum’ adalah orang yang yang hampir (akan) meninggal dunia. Adapun mayit (orang yang sudah meninggal dunia), maka tidak perlu ditalkin setelah meninggal dunia. Hal ini karena dia tidak akan mendapatkan manfaat dari perbuatan tersebut. Sehingga maksud dari perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ

adalah “tuntunlah orang yang akan meninggal dunia untuk mengucapkan kalimat ini (yaitu kalimat laa ilaaha illallah, pent.)” (Tashiilul Ilmaam, 3: 15)

Hikmah disyariatkannya talkin

Hikmah dari talkin adalah agar kalimat tauhid laa ilaaha illallah adalah kalimat terakhir yang diucapkan oleh seseorang yang hendak meninggal dunia, sehingga diharapkan masuk surga Allah Ta’ala. Zahir hadis tersebut menunjukkan cukup dengan mengucapkan “laa ilaaha illallah” saja, tanpa syahadat Muhammad rasulullah. Hal ini karena orang yang meyakini hak uluhiyyah Allah Ta’ala (hak Allah Ta’ala sebagai satu-satunya Zat yang berhak diibadahi), tentu dia akan meyakini kerasulan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى رَجُلٍ مِنْ بَنِي النَّجَّارِ يَعُودُهُ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” يَا خَالُ، قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ” فَقَالَ: أَوَ خَالٌ أَنَا أَوْ عَمٌّ؟ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” لَا بَلْ خَالٌ “، فَقَالَ لَهُ: قُلْ: لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ، قَالَ  : خَيْرٌ لِي؟ قَالَ: ” نَعَمْ “

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguk seseorang dari bani An-Najar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya, ‘Wahai paman, ucapkanlah kalimat laa ilaaha illallah.’ Orang tersebut berkata, ‘Apakah saya paman dari pihak ayah ataukah paman dari pihak ibu?’ Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Paman dari pihak ibu.’ Rasulullah berkata lagi, ‘Ucapkanlah kalimat laa ilaaha illa huwa (tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Dia).’ Orang tersebut berkata, ‘Apakah ucapan itu baik bagiku?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab, ‘Iya.’” (HR. Ahmad no. 12543. Syekh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim)

Baca Juga: Hukum Mengumumkan Kematian Seseorang

Batasan talkin

Talkin cukup dilakukan satu kali sehingga tujuan dari talkin tersebut sudah tercapai. Jika orang yang hampir meninggal dunia tersebut sudah mengucapkan laa ilaaha illallah, tidak perlu diminta atau dituntun untuk mengucapkannya berulang-ulang. Hal ini supaya orang yang sedang dalam kondisi hampir meninggal dunia tersebut tidak sampai menjadi bosan hingga kemudian mengatakan, “Aku tidak mau mengatakannya” atau mengucapkan kalimat yang lain selain kalimat syahadat.

Oleh karena itu, talkin cukup dilakukan sekali karena saat itu memang kondisinya sangat susah dan berat. Apabila sudah diucapkan, orang-orang yang ada di sekitarnya hendaknya diam dan tidak mengajaknya berbicara supaya kalimat syahadat tersebut menjadi kalimat terakhir yang dia ucapkan.

Jika setelah mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah, orang tersebut mengucapkan kalimat-kalimat lainnya, maka hendaknya diulang talkinnya sekali lagi. Hal ini supaya yang menjadi kalimat terakhir yang diucapkan orang yang hampir meninggal tersebut adalah tetap kalimat syahadat laa ilaaha illallah.

Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan dari sahabat Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ

“Siapa saja yang kalimat terahir yang dia ucapkan adalah laa ilaaha illallah, maka dia masuk surga.” (HR. Abu Dawud no. 3116, Ahmad no. 22034, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Praktek salaf dari kisah Abu Zur’ah Ar-Razi rahimahullah

Terdapat kisah bagaimanakah ulama salaf menalkin sahabatnya yang hampir meninggal dunia dengan mengingatkan hadis talkin. Kisah ini diceritakan oleh Al-Khatib Al-Baghdadi rahimahullah, dalam kitab Tarikh Baghdad (10: 335). Berikut ini kisah tersebut.

Abu Ja’far At-Tusturi mengatakan, ”Kami pernah mendatangi Abu Zur’ah Ar-Razi yang sedang berada dalam keadaan sakaratul maut di Masyahron. Di sisi Abu Zur’ah terdapat Abu Hatim, Muhammad bin Muslim, Al-Munzir bin Syadzan, dan sekumpulan ulama lainnya. Mereka ingin menalkinkan Abu Zur’ah dengan mengajari hadis talkin sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

“Talkinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan ’laa ilaha illallah’.”

Namun, mereka malu dan takut kepada Abu Zur’ah untuk menalkinkannya. Lalu, mereka berkata, ”Mari kita menyebutkan hadisnya (dengan sanad [jalur periwayatannya]).” Muhammad bin Muslim lalu mengatakan, ”Adh-Dhohak bin Makhlad telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Shalih …”. Kemudian, Muhammad tidak meneruskannya. Abu Hatim kemudian mengatakan, ”Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ’Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Shalih …”. Lalu, Abu Hatim juga tidak meneruskannya dan mereka semua terdiam.

Kemudian, Abu Zur’ah yang sedang berada dalam sakaratul maut mengatakan, ”Bundar telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), Abu ’Ashim telah menceritakan kepada kami, (beliau berkata), dari Abdul Hamid bin Ja’far, (beliau berkata), dari Shalih bin Abu ’Arib, (beliau berkata), dari Katsir bin Murroh Al-Hadhramiy, (beliau berkata), dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ’anhu, (beliau berkata) Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجَنَّةَ

Setelah itu, Abu Zur’ah rahimahullah langsung meninggal dunia. Abu Zur’ah meninggal pada akhir bulan Dzulhijjah tahun 264 H.

Marilah kita merenungkan kisah Abu Zur’ah rahimahullah di atas. Beliau menutup akhir nafasnya dengan kalimat syahadat laa ilaha illallah. Bahkan, beliau rahimahullah mengucapkan kalimat tersebut sambil membawakan sanad  dan matan hadisnya. Hal ini tentu sangat berbeda dengan kebanyakan orang yang berada dalam sakaratul maut.

Apakah talkin disyariatkan untuk orang kafir?

Talkin juga disyariatkan meskipun orang yang hampir meninggal dunia tersebut adalah orang kafir. Hal ini sebagaimana dalam kisah meninggalnya Abu Thalib berikut ini.

لَمَّا حَضَرَتْ أَبَا طَالِبٍ الْوَفَاةُ جَاءَهُ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَوَجَدَ عِنْدَهُ أَبَا جَهْلِ بْنَ هِشَامٍ ، وَعَبْدَ اللَّهِ بْنَ أَبِى أُمَيَّةَ بْنِ الْمُغِيرَةِ ، قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – لأَبِى طَالِبٍ: يَا عَمِّ ، قُلْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، كَلِمَةً أَشْهَدُ لَكَ بِهَا عِنْدَ اللَّهِ . فَقَالَ أَبُو جَهْلٍ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِى أُمَيَّةَ يَا أَبَا طَالِبٍ ، أَتَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَلَمْ يَزَلْ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْرِضُهَا عَلَيْهِ ، وَيَعُودَانِ بِتِلْكَ الْمَقَالَةِ ، حَتَّى قَالَ أَبُو طَالِبٍ آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ .

“Ketika Abu Thalib hendak meninggal dunia, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya. Di sisi Abu Thalib ada Abu Jahal bin Hisyam dan ‘Abdullah bin Abi Umayyah bin Mughirah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Abu Thalib, ’Wahai pamanku! Katakanlah ‘laa ilaaha illallah’, suatu kalimat yang dapat aku jadikan sebagai hujjah (argumentasi) untuk membelamu di sisi Allah. Maka, Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah berkata, ’Apakah Engkau membenci agama Abdul Muthallib?’ Maka Rasulullah terus-menerus mengulang perkataannya tersebut, sampai Abu Thalib akhirnya tidak mau mengucapkannya. Dia tetap berada di atas agama Abdul Muthallib dan enggan untuk mengucapkan ‘laa ilaaha illallah’.(HR. Bukhari no. 1360 dan Muslim no. 141)

Juga sebagaimana kisah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjenguk seorang anak Yahudi. Dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

كَانَ غُلاَمٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَمَرِضَ، فَأَتَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ، فَقَعَدَ عِنْدَ رَأْسِهِ، فَقَالَ لَهُ: أَسْلِمْ ، فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ فَقَالَ لَهُ: أَطِعْ أَبَا القَاسِمِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَسْلَمَ، فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَقُولُ: الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنَ النَّارِ

“Ada seorang anak kecil Yahudi yang bekerja membantu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sedang sakit. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjenguknya dan beliau duduk di sisi kepalanya. Lalu, bersabda, “Masuklah Islam.” Anak kecil itu memandang kepada bapaknya yang berada di dekatnya. Lalu bapaknya berkata, “Taatilah Abu Al-Qasim (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wasallam.” Maka, anak kecil itu pun masuk Islam. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar sambil bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan anak itu dari neraka.” (HR. Bukhari no. 1356)

Dalam riwayat Ahmad disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,

يَا فُلَانُ، قُلْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ

“Wahai fulan, ucapkanlah laa ilaaha illallah.” (HR. Ahmad no. 12792)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah menjelaskan, “Maka hadis tersebut menunjukkan bahwa orang kafir itu boleh dijenguk, dan diajak untuk masuk Islam. Seorang muslim boleh menjenguk orang kafir yang sedang sakit dan mengajaknya untuk masuk Islam. Dia mengajak orang kafir tersebut untuk masuk Islam, bisa jadi dia menerima dan meninggal dalam keadaan muslim. Sehingga talkinkanlah laa ilaaha illallah.”  (Tashiilul Ilmaam, 3: 15-16)

Baca Juga:

[Bersambung]

***

@Rumah Kasongan, 4 Sya’ban 1443/ 7 Maret 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim


Artikel asli: https://muslim.or.id/73084-hukum-dan-batasan-talkin-bag-1.html